Motif Pembacokan di Sampang Berawal dari Kunjungan Calon Bupati, 2 Kiai Cekcok
Jumat, 22 November 2024 – 04:00 WIB
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian. Saat ini tiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jatim.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucap Farman. (antara/jpnn)