Motif Penusukan Pendukung Cawalkot di Palmerah Akhirnya Terungkap, Begini Pengakuan Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membekuk lima tersangka kasus penusukan Muharram Madjid (48), pendukung calon wali kota atau (Cawalkot) Makassar, di depan Gedung Kompas TV, Palmerah, Jakarta Barat pada 7 November 2020 lalu.
Kelima orang tersebut maisng-masing berinisial F, 40; MNM (50) S (51), AP (46) dan S alias AR (39).
Adapun motif tersangka melakukan penusukan karena kesal terhadap korban yang disebut memiliki video yang dapat menjelekkan kelompok tertentu.
"Korban awalnya melakukan merekam video yang dianggap melecehkan seseorang. Dampak video itu menimbulkan kemarahan yang lain," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/11)
Namun, Tubagus tidak menjelaskan secara detail video yang membuat pelaku kesal hingga menyuruh orang untuk menusuknya.
Dia hanya menyebut bahwa video tersebut menyinggung kelompoknya.
Lebih lanjut, Tubagus menegaskan dalam mengusut kasus ini, pihak kepolisian tidak ada urusannya dengan pemilihan Kepala daerah (Pilkada).
"Intinya saja dianggap jelekkan salah satu Paslon pada pelaksanaan pilkada di Makasaar. Kami tidak terkait urusan pilkadanya, tetapi pidananya ada di Jakarta," kata Tubagus.
Menurut Tubagus, kelima tersangka memiliki peran masing-masing. F selaku eksekutor, MNM yang menyuruh penusukan, S yang mengarahkan dan menyampaikan situasi kepada eksekutor.
Selanjutnya, AP dan S alias AR yang menyampaikan situasi di lapangan.
Pada saat penangkapan, tersangka S, yang notabene sakit jantung meninggal dunia saat mendapat perawatan di rumah sakit.
Sedangkan dua tersangka lain yakni AR alias R dan JH alias J masih dalam buronan polisi.
"Masih ada dua lagi yang kami kejar berinisial AR alias R selaku memantau situasi di lapangan dan JH alias J selaku joki eksekutor," pungkasnya.
Atas perbuatan mereka , para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1e dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat 1 ke-1e Jo dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 355 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 53 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
BACA JUGA: Siswi SMA Diduga jadi Korban Pencabulan Teman Sekolah di Ruang Kelas, Sudah Lima Kali
Selain itu, Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. (mcr3/jpnn)