Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MotoGP: Kemelut Masalah Mesin Yamaha Berujung Sanksi Pemotongan Poin

Minggu, 08 November 2020 – 16:49 WIB
MotoGP: Kemelut Masalah Mesin Yamaha Berujung Sanksi Pemotongan Poin - JPNN.COM
Pembalap tim Monster Energy Yamaha Maverick Vinales di sesi kualifikasi Grand Prix Prancis di Sirkuit Bugatti, Le Mans. (10/10/2020) Reuters/Stephane Mahe

jpnn.com, JAKARTA - Yamaha kedapatan menggunakan komponen mesin ilegal tahun ini.

Menurut Managing Director Yamaha Motor Racing Lin Jarvis, hal itu terjadi akibat kesalahan perencanaan pada awal musim.

Akibatnya, FIM pada Kamis menetapkan Yamaha melanggar peraturan homologasi dengan mesin yang mereka gunakan dalam seri pembuka Grand Prix Spanyol dan menjatuhkan sanksi pemotongan poin.

Pabrikan asal Jepang itu kedapatan menggunakan mesin dengan valve (katup) yang tidak diajukan seperti pada mesin sampel yang mereka ajukan, untuk homologasi pramusim dan membuat perubahan tanpa persetujuan asosiasi pabrikan MSMA.

"Awalnya sebelum Jerez ketika sedang direncanakan oleh Yamaha Jepang. Kami dari Yamaha Jepang tahun ini berencana menggunakan dua pabrikan berbeda untuk katup dengan spesifikasi yang sama," ujarJarvis seperti dilansir laman resmi MotoGP.

"Dan alasannya salah satu pemasok katup kami tahun lalu, mereka tidak mampu melanjutkan produksi katup. Jadi, dari saat itu kami memutuskan untuk membuat dua katup identik dari dua pemasok yang berbeda. Itulah realitanya."

"Apa yang terjadi kemudian adalah katup yang ada di mesin sampel adalah yang kami rencanakan untuk digunakan pada akhir tahun karena engineer kami menganggap katup itu sama."

"Kenyataannya, fakta bahwa mereka berasal dari dua pabrikan yang berbeda dan mungkin ada sangat sedikit komposisi yang berbeda dari valve itu, berarti mereka secara teknis tidak dianggap sama."

Yamaha mengalami kemelut masalah mesin. FIM bahkan kemudian menjatuhkan sanksi cukup berat.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News