Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Motor Tak Layak jadi Angkutan Umum Tapi Banyak yang Butuh

Rabu, 22 November 2017 – 22:48 WIB
Motor Tak Layak jadi Angkutan Umum Tapi Banyak yang Butuh - JPNN.COM
GoJek.

jpnn.com, SURABAYA - Fenomena keberadaan ojek online dibahas dalam forum diskusi yang diadakan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim kemarin.

Materi yang dibahas seputar regulasi dan fenomena ojek motor yang semakin menjamur.

Narasumber yang hadir adalah pakar transportasi Iskandar Abubakar, perwakilan Go-Jek Indonesia Malikul Kusno Utomo, perwakilan Masyarakat Transportasi Indonesia yang juga pakar transportasi dari ITS Dr Hitapriya, dan Sekjen Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono.

Mereka memaparkan kelayakan sepeda motor sebagai angkutan umum.

Iskandar menyatakan, sepeda motor sebenarnya tidak layak untuk angkutan umum. Penegasan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Sesuai dua aturan tersebut, tingkat keamanan sepeda motor dianggap sangat rendah.

''Itu juga bisa dilihat dari angka kecelakaan yang mayoritas dialami sepeda motor,'' katanya.

Di sisi lain, ojek motor terbukti murah dan cepat. Belum ada yang menyamai.

Ojek online butuh payung hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News