MoU Perlindungan Anak Belum Maksimal
Sabtu, 02 Juni 2012 – 03:47 WIB
JAKARTA – Pemerintah mengakui memorandum of understanding (MoU) terkait perlindungan anak yang dilakukan dengan sejumlah lembaga negara belum maksimal. Penyebabnya, sosialisasi kepada masyarakat dan daerah masih kurang. "Tinggal sosialisasi. MoU itu penting disosialisasikan dan diaplikasikan di lapangan. Memang yang sudah MoU belum maksimal. Kita akui itu. Tapi sejauh ini ada perkembangan yang cukup bagus," ujar Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf Al Jufri usai membuka Rakernas Kesejahteraan Anak di Jakarta. Dia menegaskan, belum maksimalnya penerapan MoU bukan karena perjanjian yang dilakukan bermasalah. Tapi murni karena pemahaman yang kurang dari masyarakat dan instansi.
"Daerah juga perlu disosialisasikan MoU, sehingga dilaksanakan. Contoh anak tidak di jalan perlu pendidikan selanjutnya. Apakah pesantren atau apa. Itu bukan tanggung jawab kita lagi. Tapi Kementerian Agama (Kemenag)," kilah mantan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi dan Kerajaan Oman ini.
Selain itu, salah satu MoU perlindungan anak yang cukup disoroti adalah soal anak berhadapan hukum. Sejak ditandatangani 2010 lalu oleh tujuh kementerian seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Ham serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kepolisian hasilnya belum maksimal.
"MoU sudah kita bangun. Soal anak berhadapan hukum, anak jalanan. Kita sosialisasikan dan terus laksanakan. Tanpa sosialisasi mereka tidak tahu kalau ada MoU," ujarnya.
JAKARTA – Pemerintah mengakui memorandum of understanding (MoU) terkait perlindungan anak yang dilakukan dengan sejumlah lembaga negara belum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
Jumat, 17 Mei 2024 – 00:49 WIB - Hukum
Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam
Jumat, 17 Mei 2024 – 00:21 WIB - Hukum
Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
Kamis, 16 Mei 2024 – 22:11 WIB - Humaniora
Mayjen Niko Bicara Stabilitas Keamanan di Aceh, Begini
Kamis, 16 Mei 2024 – 21:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- All Sport
Setelah Turki, Bulgaria jadi Korban Keganasan Jepang di VNL 2024
Kamis, 16 Mei 2024 – 22:35 WIB - Pilkada
Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
Kamis, 16 Mei 2024 – 22:20 WIB - Hukum
Rumah Mewah Tersangka Korupsi Timah Rp 271 T Ini Disita Kejagung
Kamis, 16 Mei 2024 – 21:42 WIB - Olahraga
Daftar Pemain Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia, Elkan Baggot Tak Dipanggil
Kamis, 16 Mei 2024 – 22:06 WIB - Hukum
Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
Kamis, 16 Mei 2024 – 22:11 WIB