MoU Perlindungan Saksi KPK dan LPSK Sudah Lama Berakhir
jpnn.com, JAKARTA - Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota kesepahaman Bersama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berakhir 2015 lalu. Namun, sampai saat ini pembahasan tentang kelanjutan memorandum of understanding (MoU) untuk perlindungan saksi itu belum tuntas.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menjelaskan, masa berlaku MoU itu adalah lima tahun. Nah, kata dia, masa perjanjian itu sudah habis pada 2015 lalu.
“Sebenarnya masa perjanjian sudah habis di 2015 kemarin, namun sampai sekarang belum selesai dibahas untuk perpanjangan MoU ini,” ujarnya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/8).
Dia menjelaskan, dasar kerja sama KPK dan LPSK itu mengacu pada pasal 36 Undang-undang nomor 13 tahun 2006 yang kini telah direvisi menjadi UU nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Atas dasar itu, ujar Semendawai, dibuatkan kerja sama antara LPSK dan KPK dengan nomor SPG 12/8/2010 dan Kep 066/16/LPSK/08 2010 tentang Kerja Sama Pelaksanaan Perlindungan Saksi dan Pelapor.
“Dalam aturan ( UU 31/2014) itu, LPSK dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi,” ujar Semendawai.
Selain nota kesepahaman, sambung Semendawai, ada petunjuk teknis pelaksanaan perlindungan saksi dan pelapor antara KPK dan LPSK per tanggal 16 September 2013. Ruang lingkup yang diatur adalah perlindungan oleh salah satu pihak, perlindungan secara bersama sama dan pemeriksaan saksi yang dilindungi.(boy/jpnn)