LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas mengatakan pihaknya telah proaktif berkomunikasi dengan keluarga korban penembakan di tempat istirahat (rest area) Kilometer 45 Tol Jakarta-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Kami sudah proaktif komunikasi dengan keluarga korban untuk kami akan temui korban dan keluarga,” kata Susilaningtyas kepada ANTARA saat dihubungi via pesan singkat di Jakarta, Senin (6/1).
Susilaningtyas menjelaskan, belum ada permohonan resmi untuk perlindungan dari keluarga korban. Namun begitu, dia memastikan keluarga korban akan menyambangi kantor LPSK dalam waktu dekat.
“Kalau permohonan resmi ke LPSK belum. Keluarga sampaikan akan ke kantor LPSK,” imbuhnya.
Perlindungan oleh LPSK, tambah dia, dapat diberikan sejak suatu perkara masih dalam tahap penyelidikan. Terkait bentuk perlindungan yang nantinya diberikan kepada keluarga maupun korban, hal itu tergantung kebutuhan dan kondisi kasusnya.
“Misalnya, korban, kan, ada yang terluka maka jika butuh bantuan medis, bisa diajukan ke LPSK dan nanti kami layani. Kalau ada ancaman, misalnya, maka bisa kita selenggarakan perlindungan fisik,” terang Susilaningtyas.
Peristiwa penembakan terhadap pemilik rental mobil terjadi di rest area Kilometer 45 Tol Jakarta-Merak, Jayanti, Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1) pukul 04.30 WIB.
Dalam kejadian itu, bos rental mobil, IAR, meninggal dunia karena tembakan di bagian dada, sementara pegawainya, RAB, terluka.