MPBI Tolak Penangguhan UMP
Senin, 14 Januari 2013 – 16:33 WIB
Meski begitu, Surya tak memungkiri mungkin saja ada sebagian kecil perusahaan yang memang betul tidak dapat memberlakukan UMP. Namun untuk perusahaan yang mengalami hal itu, ada upaya hukum yang bisa dilakukan perusahaan melalui mekanisme penangguhan. "Penangguhan itu tentu saja harus berdasarkan ketentuan hukum yang diatur dalam Kepmen No. 231 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum," terang Surya.
Seperti diketahui, beberapa minggu terakhir APINDO gencar mengeluarkan pernyataan bahwa sudah banyak perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP.
Data di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat terdapat 908 perusahaan yang tengah mengajukan penangguhan upah.