MPR Bentuk Cikal Bakal Laboratorium Konstitusi Indonesia
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengatakan Lembaga Pengkajian Konstitusi (LPK) yang dibentuk oleh MPR akan menjadi laboratorium konstitusi Indonesia. Lembaga tersebut, menurut Hidayat, bertujuan untuk mengkaji konstitusi dengan melibatkan para pakar, akademisi, masyarakat, dan nantinya tidak bisa lagi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tugas dan kewenangan MPR ke depan bukan sekadar lembaga yang bertugas melantik Presiden dan Wakil Presiden, mengamandemen UUD NRI 1945, dan memakzulkan Presiden, tapi juga mengkaji dan melakukan sosialisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika," kata Hidayat Nur Wahid dalam Dialog Kenegaraan "Urgensi Pembentukan Lembaga Pengkajian MPR RI", di Gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (12/2).
Anggota LPK, lanjutnya, maksimal 60 orang, termasuk 20 tokoh masyarakat yang terlibat proses amandemen UUD 1945 pada tahap pertama sampai keempat.
"Lembaga ini harus segera direalisasikan dan segera memberikan masukan, usulan, evaluasi terkait sistem ketatanegaraan dan mengkaji serta merumuskan pemasyarakatan Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI," jelasnya.
Selain itu, ujar politikus PKS ini, MPR juga akan menggelar sidang tahunan yang tidak hanya menghadirkan Presiden dan Wakil Presiden.
"Beberapa tahun belakangan, sidang tahunan tersebut bergantian digelar oleh DPR dan DPD yang dikenal dengan joint session. Mulai tahun ini, diselenggarakan oleh MPR RI," jelasnya.
Dalam sidang tahunan yang akan digelar mulai dari 14 hingga 16 Agustus, selain mendengar Pidato Kenegaraan Presiden, kata Hidayat, MPR juga meminta pimpinan lembaga-lembaga negara untuk menyampaikan kinerjanya dalam sidang tersebut.
"Ini semacam pertanggungjawaban publik dari pimpinan lembaga-lembaga negara," pungkasnya.(fas/jpnn)