MPR Dorong Pembentukan UU Etika Penyelenggara Negara
Dalam sambutannya saat membuka konferensi, Bamsoet mengatakan, Tap MPR Nomor: VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi seluruh penyelenggara negara dan masyarakat.
Menurutnya, Tap MPR VI/MPR/2001 ini juga merekomendasikan kepada Presiden RI dan lembaga-lembaga tinggi negara serta masyarakat, untuk melaksanakannya sebagai salah satu acuan dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa.
Ia menjelaskan bahwa arah kebijakan untuk membangun etika kehidupan berbangsa diimplementasikan dengan berbagai cara.
Pertama, mengaktualisasikan nilai-nilai agama dan budaya luhur bangsa dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan nonformal.
Kemudian, pemberian contoh keteladanan oleh para pemimpin negara, pemimpin bangsa, dan pemimpin masyarakat.
Kedua, mengarahkan orientasi pendidikan yang mengutamakan aspek pengenalan menjadi pendidikan yang bersifat terpadu dengan menekankan ajaran etika yang bersumber dari ajaran agama dan budaya luhur bangsa.
Kemudian, pendidikan watak dan budi pekerti yang menekankan keseimbangan antara kecerdasan intelektual, kematangan emosional dan spritual, serta amal kebijakan.
Ketiga, mengupayakan agar setiap program pembangunan dan keseluruhan aktivitas kehidupan berbangsa dijiwai oleh nilai-nilai etika dan akhlak mulia, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi.