MPR Dukung MK Tegakkan Konstitusi Melalui Transformasi Digital
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang terus melakukan transformasi digital untuk menegakkan konstitusi.
Di antaranya, menghadirkan Judicial Administration System (JAS) yang memperkuat dan mengoptimalkan peran MK dalam menangani, mengadili, dan memutuskan perkara.
Selain itu, menghadirkan General Administration System (GAS) untuk memperkuat layanan umum kepada lingkungan internal MK dan umum.
"Dua sistem tersebut terlihat dalam sidang perkara daring, permohonan informasi online melalui fasilitas PPID, menghadirkan sistem informasi manajemen penanganan perkara, serta salinan putusan yang ditandatangani secara elektronik oleh panitera," ujar Bamsoet.
Hal itu dikatakan Bamsoet usai menghadiri secara virtual Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2021-2022 di Jakarta, Kamis (10/2).
Ketua ke-20 DPR RI ini menjelaskan, sepanjang 2003 hingga 2021, MK mencatat ada 3.341 perkara yang teregistrasi. Sebanyak 3.317 telah mendapatkan putusan, sedangkan 24 perkara lain masih diproses.
"Dari 3.341 perkara yang teregistrasi, 1.501 terkait pengujian undang-undang, 29 perkara terkait sengketa kewenangan antarlembaga negara, 676 perkara Pemilu, serta 1.135 perkara Pilkada," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, khusus 2021, MK telah meregistrasi 277 perkara. Terdiri dari 121 perkara pengujian undang-undang, 3 perkara terkait sengketa kewenangan lembaga negara, serta 153 perkara pilkada.