MPR Gelar Diskusi Evaluasi Pelaksanaan UUD 1945 Saat Festival Konstitusi dan Antikorupsi
jpnn.com, YOGYAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar diskusi panel dengan tema "Evaluasi Pelaksananaan UUD NRI Tahun 1945" di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Selasa (10/9/2019).
Diskusi panel ini merupakan rangkaian kegiatan Festival Konstitusi dan AntiKorupsi yang melibatkan MPR, Mahkamah Konstitusi (MK), KPK, dan UGM berlangsung 10 - 11 September 2019.
Sekretaris Jenderal MPR Dr. H. Ma’ruf Cahyono membuka secara resmi diskusi panel ini. Narasumber diskusi panel adalah Bambang Sadono (anggota Badan Pengkajian MPR), Prof Dr Kelian (Guru Besar Filsafat UGM), Prof Dr Ratno Lukito (Guru Besar UIN Sunan Kalijaga).
Dalam pengantar diskusi panel, Ma'ruf Cahyono mengatakan MPR diberi tugas untuk melakukan kajian dan evaluasi. Setidaknya ada tiga hal yang dievaluasi dan dikaji MPR.
Pertama, apakah sistem ketatanegaraan sudah sesuai dengan Pancasila. Kedua, apakah konstitusi UUD NRI Tahun 1945 sudah sesuai dengan kebutuhan. Ketiga, bagaimana pelaksanaan dan implementasi dari konstitusi.
Ma'ruf menjelaskan gagasan dan pikiran untuk penataan sistem ketatanegaraan sudah ada sejak MPR periode 2009 - 2014. Gagasan dan pemikiran itu tertuang dalam rekomendasi MPR periode 2009 - 2014. Misalnya pemikiran tentang penataan sistem ketatanegaraan melalui perubahan UUD.
“Perubahan harus berlandaskan Pancasila dan kesepakatan dasar, yaitu tidak mengubah Pembukaan UUD, masih tetap dengan sistem presidensial, dan tidak mengubah NKRI," katanya.
Selain itu, pemikiran untuk melakukan reformulasi perencanaan sistem pembangunan nasional model GBHN.