MPR Ingatkan ASN Harus Waspada pada Pengaruh Radikalisme
jpnn.com, DENPASAR - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah hadir sebagai Keynote Speaker dalam acara bertajuk "Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi dan Metode Melalui Dialektika Pembinaan Ideologi Pancasila untuk Masa Depan Bangsa Bagi Aparatur Sipil Negara".
Kegiatan ini diinisiasi oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Nusa Dua Bali, hari ini. Rakor ini diikuti peserta sebanyak 200 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Unit Pelaksana Tekns (UPT) Pemasyarakatan seluruh Indonesia.
Dalam kegiatan ini Basarah menegaskan setiap ASN memiliki kewajiban setia dan taat kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, menjadi perekat persatuan, mengabdi kepada negara dan melayani masyarakat. Hal itu disampaikannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
ASN yang melakukan penyelewenangan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bisa diberhentikan dengan tidak hormat, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 87 ayat (4) huruf Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Kewajiban ASN adalah setia dan taat pada Pancasila dan UUD NRI tahun 1945, menjadi perekat persatuan, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia. Dengan demikian loyalitas tunggal ASN adalah kepada Negara dan Ideologi Pancasila. Bukan pada negara lain apalagi pada ideologi lain," kata dosen Pascasarjana Universitas Islam Malang (Unisma) tersebut.
Dilanjutkan Basarah, bahwa upaya pemantapan mental dan ideologi aparatur negara demikian penting. Terlebih fenomena terkini menunjukkan adanya tren ketertarikan sebagian ASN dengan ideologi lain selain Pancasila.
Temuan berbagai lembaga survei kredibel menunjukkan hal tersebut. Misalnya temuan Survei Alvara tahun 2017 menunjukkan bahwa 19,4 % ASN tidak setuju dengan Pancasila dan lebih tertarik dengan ideologi Khilafah.
Menurut data KemenPANRB jumlah ASN per Juni 2019 mencapai 4,2 juta jiwa. Artinya jika dikonversi 19,4%, maka sekitar 814 ribuan ASN yang terpapar dengan ideologi lain.