MPR Manfaatkan Prangko untuk Sosialisasikan 4 Pilar
jpnn.com, JAKARTA - Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggunakan beragam cara untuk Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Kali ini, lembaga tinggi negara pimpinan Zulkifli Hasan itu menerbitkan Prangko 4 Pilar MPR.
Peluncuran Prangko 4 Pilar MPR digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/3) siang. Terlihat hadir pada peluncuran Prangko 4 Pilar antara lain Sekjen MPR Maruf Cahyono, Kepala Biro Humas MPR Siti Fauziah, Direktur Pos Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ikhsan Baidirus, Kepala SBU Non-Uang Peruri Fadel, Kepala Regional IV Jakarta Oni Hadiono, para filatelis, blogger dan sejumlah undangan lainnya.
Siti Fauziah mengatakan bahwa selama ini lembaganya terus melakukan sosialisasi 4 Pilar MPR ke berbagai lapisan masyarakat di seluruh penjuru Nusantara melalui beragama metode. “Prangko 4 Pilar MPR ini mudah-mudahan bisa menjadi metode baru sosialisasi 4 Pilar MPR,” kata Titi dalam sambutannya.
Sebelumnya berbagai cara telah untuk sosialisasi 4 Pilar MPR. Untuk tingkat sekolah dasar misalnya, MPR menggelar lomba menggambar dan mewarnai.
Adapun sosialisai 4 Pilar MPR untuk SMP dan SMA melalui cerdas cermat. Untuk sosialisasi 4 Pilar MPR tingkat perguruan tinggi ada debat konstitusi.
Tidak hanya itu, MPR juga menggelar kemah 4 Pilar. Ada pula sosialisasi 4 Pilar MPR bagi para dosen ada kegiatan training of trainers (ToT) hingga lewat seni serta budaya seperti wayang dan lainnya.
Titi -panggilan akrab Siti Fauziah- mengharapkan kehadiran Prangko 4 Pilar bisa menjadi sebuah metode baru dalam mengenalkan Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Meski demikian perempuan berjilbab itu juga menyadari bahwa seiring perkembangan dan kemajuan tekonologi sekarang ini maka prangko sudah jarang digunakan.
Namun, Titi tetap meyakini kehadiran Prangko 4 Pilar akan menarik masyarakat. “Saya berharap Prangko 4 Pilar ini dapat semakin meneguhkan kecintaan kepada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” ucapnya.