MPR Minta Semua Pihak Berkomitmen Kawal Percepatan Proses Legislasi RUU TPKS
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam proses legislasi harus disempurnakan.
Semua pihak harus mengawal percepatan legislasi yang telah disepakati bersama.
"Dalam pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah, diharapkan terjadi sejumlah penyempurnaan untuk merespons kasus kekerasan seksual," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat pada Jumat (21/1).
Setelah rapat paripurna pada Selasa (18/1), pimpinan DPR mengirimkan surat pengantar ke presiden terkait RUU TPKS sebagai hak inisiatif DPR untuk dimintakan surat presiden beserta lampiran daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan bersama pemerintah.
Lestari sangat berharap semua pihak mengawal tahapan legislasi itu dengan baik agar percepatan pembahasan RUU TPKS bisa direalisasikan.
Rerie, sapaan akrab Lestari, mendorong sejumlah aspek yang dikaji dalam DIM pada pembahasan RUU TPKS harus menjadi aturan yang mampu mencegah sejumlah tindak kekerasan seksual yang marak terjadi di tengah masyarakat.
Selain itu, Rerie menuturkan, sejumlah kendala yang menghambat proses hukum dalam kasus kekerasan seksual harus mampu diatasi dengan hadirnya UU TPKS.
Kendala itu antara lain tidak adanya psikolog pendamping korban, korban takut melapor, dan kesulitan mendapat keterangan korban yang penyandang disabilitas.