MPR Pastikan Amendemen Konstitusi Masih Tahap Sosialisasi
"Buka saja, apakah ada kepentingan-kepentingan tertentu atau memang kepentingan masyarakat banyak. Nanti dilakukan uji publik atau sosialisasi terkait undang-undang," ujarnya.
Yang jelas, kata dia, semua masih dalam tahap sosialisasi. Jazilul yakin tahap sosialisasi membutuhkan waktu tidak yang pendek. "Kalau dibagi kira-kira satu tahun, satu tahun setengah itu tahap pematangan," paparnya.
Ia menegaskan soal urgent atau tidak, nanti akan bisa dilihat setelah tahap sosialisasi atau pematangan selama satu setengah tahun selesai. Setelah semua masukan disosialisasikan, dan fraksi serta kelompok DPD setuju, maka akan disetujui untuk dilakukan amendemen. "Tinggal menyemangati pasal mana yang diamendemen, setelah itu dibentuklah panitia kerja yang melaksanakan amandemen," katanya.
Bagi MPR, semua ini masih proses awal untuk mendapatkan masukan yang bisa dijadikan penilaian seberapa urgent amendemen. "Urgensi itu muncul ketika pasal itu memang ada kaitan langsung dengan perbaikan kehidupan masyarakat atau peningkatan kemaslahatan ekonomi. Saya pikir di situlah letak urgensinya," ujarnya.
Menurut dia, ketika pasal tidak punya korelasi dengan peningkatan kemaslahatan, perbaikan derajat hidup, ekonomi masyarakat Indonesia, maka amendemen itu akan mati dengan sendirinya. "Karena tidak menemukan urgensinya yang punya kaitan langsung dengan kehidupan masyarakat," katanya dalam diskusi yang dipandu wartawan jpnn.com Friedrich Batari, dan dihadiri Sekretaris Fraksi PPP MPR M Iqbal dan anggota DPD Filep Wamapma itu. (boy/jpnn)