MPR: Pelaku Hoaks Dijerat Pakai UU ITE Saja
jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Mahyudin tidak setuju dengan wacana Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, yang berniat menjerat pelaku hoaks dengan Undang-undang Tindak Pidana Terorisme.
"Wah, itu enggak bisa itu. Itu wacana Pak Wiranto," kata Mahyudin ditemui di Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kertanegara, Minggu (24/3).
Dia menerangkan, pasalnya, negara telah memiliki sanksi hukum bagi penyebar hoaks. Aparat hukum dapat menjerat penyebar dengan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Hoaks itu pakai UU ITE saja, enggak usah pakai UU tentang Tindak Pidana Terorisme. UU tentang Tindak Pidana Terorisme, ya, teroris saja. Kalau menurut paham saya," ungkap dia.
Menurut dia, menjerat pelaku haoks dengan UU tentang Tindak Pidana Terorisme, bakal menjadi yurisprudensi buruk bagi hukum Indonesia.
Nantinya, setiap pelaku aparat hukum sewenang-wenang menyamakan pelaku hoaks dengan teroris.
"Nanti semuanya mau dibawa ke UU tentang Tindak Pidana Terorisme kalau tidak suka. Kan repot juga urusannya. Jadi, yang sesuai saja," ucap dia.
Hanya saja, Mahyudin memahami Wiranto, ketika menggulirkan wacana pelaku hoaks dijerat UU tentang Tindak Pidana Terorisme. Sebab, pimpinan Wiranto yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi) berulang kali menjadi korban serangan hoaks.