MPR Peringati Hari Konstitusi, Ini Ajakan Zulkifli
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar peringatan Hari Konstitusi Nasional di Kompleks Parlemen Senayan, Sabtu (18/8). Kegiatan bertema Konstitusi Menjawab Tantangan Zaman itu juga diikuti Sarasehan Nasional yang mengangkat topik Memperkuat Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR dalam Sistem Hukum Indonesia.
Wakil Presiden Jusuf Kalla hadir dalam peringatan Hari Konstitusi Nasional itu. Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam pidatonya mengatakan, peringatan Hari Konstitusi telah digagas oleh lembaga negara bikameral itu pada periode 2004-2009.
Berdasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 yang diterbitkan Presiden Susilo Yudhoyono maka 18 Agustus ditetapkan sebagai Hari Konstitusi. Menurut Zulkifli, peringatan itu sangat penting karena konstitusilah yang menjabarkan seluruh semangat kemerdekaan dalam suatu tatanan pemerintahan negara RI yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
“Dalam kerangka itu, izinkan saya atas nama pimpinan dan anggota MPR RI menyerukan kepada kita semua kepada seluruh rakyat Indonesia, merdeka! Dirgahayu Republik Indonesia, dirgahayu konstitusi Indonesia,” kata Zulkifli dalam acara yang juga dihadiri empat wakil ketua MPR itu, yakni Hidayat Nur Wahid, Oesman Sapta Odang, EE Mangindaan dan Mahyudin.
Zulkifli juga mengajak semua untuk sejenak merefleksikan sekaligus merenungkan kearifan dan kebijaksanaan para pendiri bangsa dalam menuangkan pandangan, pemikiran, sikap, serta semangat yang melihat jauh ke depan dalam merumuskan UUD 1945. Dia menjelaskan, satu hari setelah Indonesia merdeka, dalam suasana yang tidak menentu dan di bawah tekanan pendudukan Jepang, para pendiri bangsa dari beragam golongan mampu menyatukan pemikiran-pemikiran besar yang berpijak dalam sanubari rakyat.
“Sekaligus membahasakan kehendak rakyat sebagai satu cita-cita bersama Indonesia merdeka yang tertuang dalam konstitusi,” ujarnya.
Hanya saja, kata Zulkifli, amanat para pendiri bangsa sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 belum sepenuhnya dapat ditunaikan. “Bahkan, amanat penderitaan rakyat belum kita perjuangkan dengan baik d itengah suasana kemerdekaan kita dewasa ini. Tentu, inilah tantangan zaman yang harus kita hadapi bersama,” jelasnya.
Dia menambahkan, dalam perkembangan sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara, konstitusi menempati posisi yang sangat penting. Muatan konstitusi senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia dan organisasi-organisasi kenegaraan.