MPR: Realisasi Munculnya Haluan Negara Harus Sesuai dengan Aspirasi Rakyat
Wacana yang berkembang mengenai pemilihan ‘baju hukum’ paling tepat untuk mewadahi haluan negara ternyata mengerucut pada dua alternatif.
Pertama, diatur langsung dalam konstitusi dan kedua, melalui Ketetapan MPR.
Menurut Bamsoet, dari berbagai aspirasi yang diserap MPR, para pakar dan akademisi banyak menyarankan agar haluan negara tetap kompatibel dengan sistem presidensial.
Karena itu, PPHN hendaknya diatur langsung dalam konstitusi.
Beberapa alasan mereka adalah, pertama, menempatkan PPHN dalam konstitusi dianggap tepat dilihat dari basis sosial bangsa Indonesia.
Sebab, sebagai negara kekeluargaan, sudah selayaknya pembangunan nasional tidak dirumuskan sendiri tetapi harus dirumuskan dan menjadi konsensus bersama seluruh warga negaranya.
Kedua, dengan menempatkan PPHN dalam konstitusi maka status hukumnya akan sangat kuat sesuai dengan ajaran supremasi konstitusi yang dianut Indonesia.
Ketiga, PPHN yang dimuat dalam konstitusi selain bersifat prinsip dan petunjuk, juga berisikan rencana pembangunan jangka panjang nasional 25 tahun, 50 tahun atau bahkan 100 tahun.