MPR RI dan APKASI Tandatangani MoU Sosialisasi Empat Pilar MPR RI
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyambut hangat penandatanganan MoU antara MPR RI dengan Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) untuk meluaskan cakupan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI hingga ke berbagai pelosok daerah.
Kehadiran kepala daerah untuk menyemarakkan Empat Pilar MPR RI akan menjadi tambahan daya dorong MPR RI dalam membumikan Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Menurut Bamsoet, para kepala daerah merupakan ujung tombak dalam mengelola tata kehidupan bermasyarakat. Semangat membangun daerah harus diselaraskan dengan semangat membangun ikatan kebangsaan.
“Disinilah letak urgensi perlunya para kepala daerah terlibat dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Sehingga bisa bersama-sama menguatkan narasi kebangsaan yang berisikan nilai-nilai luhur bangsa, baik kepada perangkat pemerintah daerah maupun kepada seluruh lapisan masyarakat," ujar Bamsoet usai mengisi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI sekaligus Penandatangan MoU antara MPR RI dengan APKASI, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Rabu (8/7/20).
Turut hadir pengurus APKASI antara lain Ketua Umum Abdullah Azwar Anas (Bupati Banyuwangi), Sekretaris Jenderal Najmul Akhyar (Bupati Lombok Utara), serta anggota lainnya seperti Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Bogor Ade Yasin, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, serta Direktur Eksekutif Sarman Simanjorang.
Mantan Ketua DPR RI ini memaparkan, Pasal 18 ayat 1 UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur oleh undang- undang.
Frasa ”dibagi atas” (dan bukan ”terdiri atas”) menegaskan bahwa negara kita adalah negara kesatuan, di mana kedaulatan negara berada di Pusat. Sedangkan frasa ”terdiri atas” merujuk pada konsep federalisme, di mana kedaulatan berada di tangan masing-masing negara bagian.
“Para pendiri bangsa menyadari karena kemajemukan bangsa, formulasi organisasi bernegara tidak bisa dikelola dengan menerapkan paham sentralistik. Kebijakan yang sentralistik hanya akan menjadikan daerah sebagai objek, dan mengesampingkan hak dan kewenangan daerah untuk mengatur urusan daerahnya sesuai karakteristik, kondisi objektif, serta potensi yang dimiliki masing-masing daerah,” papar Bamsoet.