Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MPR RI Matangkan Pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis

Selasa, 06 Oktober 2020 – 20:09 WIB
MPR RI Matangkan Pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis - JPNN.COM
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat memimpin rapat gabungan membahas pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis, Selasa (6/10). Foto: Humas MPR RI.

"Selain PPHN, K3 MPR RI juga punya tugas berat lainnya. Antara lain mengevaluasi status hukum atau keberlakuan Ketetapan MPR/MPRS yang masih berlaku, khususnya yang diatur dalam Pasal 4 Ketetapan MPR RI No. I/MPR/2003," katanya.

Tugas lainnya, tambah Bamsoet, menyusun kajian atau telaah BAB I, BAB II, dan BAB III UUD 1945, membantu MPR RI menata sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara, penataan kekuasaan kehakiman, maupun pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI sebagaimana rekomendasi lembaga periode 2014-2019 lalu.(jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Mahkamah Kehormatan Majelis akan bertugas mengadili pelanggaran kode etik yang dilakukan angggota MPR RI.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close