MPR RI: Menggerakkan Perekonomian Harus dengan Penerapan Protokol Kesehatan Secara Ketat
jpnn.com, JAKARTA - Keberlangsungan perekonomian bukan berarti menanggalkan hak atas kesehatan bagi para pekerja. Sangat penting bagi pemerintah dan kalangan bisnis untuk merujuk protokol kesehatan dengan ketat demi memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat.
“Saat ini, ada fenomena yang gagal dipahami berkaitan dengan hak atas kesehatan lebih jauh lagi seperti hak hidup warga negara Indonesia, yakni potensi penyebaran virus Covid-19 di sejumlah perusahaan,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9), menyikapi merebaknya klaster-klaster penyebaran Covid-19 di sejumlah perusahaan di Tanah Air.
Menurut Lestari, dalam kondisi kenormalan baru yang dicanangkan Pemerintah pada saat pandemi Covid-19, kita terbawa pada narasi pemulihan ekonomi. Perusahaan sebagai aktor kapital yang dianggap penting bagi pemulihan ekonomi diberikan berbagai bantuan.
Dalam pelaksanaan aktivitas di sejumlah pabrik, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, peningkatan aktivitas ekonomi malah berdampak penyebaran virus corona di lingkungan tersebut.
Sebagai contoh, Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah mengumumkan penambahan 205 kasus baru Covid-19, pada Rabu, 8 Juli 2020 yang lalu.
Ketika itu Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyebut terdapat lonjakan kasus di wilayahnya yang berasal dari klaster perusahaan mencapai 33 persen.
Demikian juga di Bekasi, Jawa Barat, yang juga memiliki kawasan industri. Pada awal Juli 2020 juga terjadi penambahan 36 orang positif terinfeksi Covid-19 dari hasil test swab terhadap 265 karyawan pabrik.
Penyebaran Covid-19 ini pun terus berlanjut ke beberapa pabrik di Bekasi, Jawa Barat.