MPR Segera Hidupkan Lagi GBHN
Jumat, 21 Desember 2012 – 06:44 WIB

Dengan dikembalikannya fungsi legislasi kepada DPR dan DPD "untuk sejumlah RUU yang terkait daerah, presiden tidak lagi terlibat dalam pembahasan RUU. Itulah yang dimaksud penguatan sistem presidensial. Meski begitu, presiden tetap mempunyai hak mengajukan RUU.
Hanya, pembahasannya menjadi domain DPR. Walaupun tidak terlibat dalam pengambilan keputusan atas usul RUU, presiden mempunyai hak veto (menolak) usul RUU yang telah disepakati DPR.
Sedangkan, penguatan otonomi daerah dilakukan dengan meletakkan otonomi secara bertingkat, yakni pusat dengan provinsi dan provinsi dengan kabupaten/kota. Itu diharapkan menghentikan penurunan kualitas koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, DPRD didudukkan sebagai parlemen daerah sehingga tidak lagi menjadi "bagian" dari pemegang kekuasaan pemerintahan daerah bersama kepala daerah. (pri/c4/agm)