MPR: Semua Sama di Depan Hukum
jpnn.com, TANGERANG - Kepala Biro Sekretariat Pimpinan MPR Muhammad Rizal menyampaikan materi Empat Pilar MPR dalam temu tokoh nasional/kebangsaan kerjasama MPR dengan Forum Pemberdayaan Pemuda dan Masyarakat (Fordamas) Kota Tengerang, di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Minggu (19/8).
Dikatakan, mahasiswa dan masyarakat perlu mengkritisi dan mengawasi jika ada perlakuan tidak adil dalam hukum agar penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sebab prinsip penegakan hukum sudah ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
"Prinsip negara hukum yaitu supremasi hukum, persamaan di depan hukum, dan due process of law," kata Muhammad Rizal yang hadir mewakili Ketua MPR.
Muhammad Rizal menjawab pertanyaan salah satu peserta, Kartasasmita, dalam sesi tanya jawab. Kartasasmita mempertanyakan soal penegakan hukum. Ia mempertanyakan perbedaan perlakuan hukum terhadap para koruptor yang mencuri uang miliaran dengan pencuri yang dilakukan masyarakat bawah.
Rizal mengakui dalam beberapa kasus masih tampak hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Padahal dalam konstitusi sudah ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. "Indonesia adalah negara berdasarkan hukum," ujarnya.
Dia pun menjelaskan tiga prinsip negara hukum dalam konstitusi. Pertama, supremasi hukum. "Artinya hukum adalah segala-galanya. Semua persoalan harus diselesaikan secara hukum," katanya.
Kedua, equality before the law atau persamaan di depan hukum. "Semua sama di depan hukum. Tidak boleh ada perbedaan di depan hukum," jelasnya.
Ketiga, due process of law. "Artinya tindakan hukum tidak boleh melanggar hukum," imbuh Rizal.