MPR Serius Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor
Ketiga, berkaitan dengan aktualisasi nilai-nilai keteladanan dalam sikap dan dalam berperilaku oleh pemimpin negara, pejabat dan tokoh masyarakat, MPR mengeluarkan Tap MPR Nomor VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
Bagi Ma’ruf Cahyono, etika kehidupan berbangsa merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa. Dikatakan, rumusan ini disusun dengan maksud untuk membantu memberikan penyadaran tentang arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa.
“Etika Kehidupan Berbangsa dirumuskan dengan tujuan menjadi acuan dasar untuk meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia serta berkepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa,” paparnya.
Lebih lanjut dalam acara yang terselenggara berkat kerja sama MPR dengan Universitas Brawijaya itu, tap mengenai etika ini memiliki arah kebijakan untuk mengaktualisasikan nilai-nilai agama dan budaya luhur bangsa dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pendidikan formal, informal dan nonformal dan pemberian contoh keteladanan oleh para pemimpin negara, pemimpin bangsa, dan pemimpin masyarakat.
Keempat, Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang dijadikan arah Kebijakan yang harus dilakukan pemerintah dalam menghadapi persoalan korupsi.
“Tap ini menekankan bahwa terjadi perkembangan yang kontroversial dalam masalah hukum,” ungkap Alumni FH Universitas Jenderal Soedirman itu.
Menurutnya, MPR mencatat di satu pihak produk materi hukum, pembinaan aparatur, sarana dan prasarana hukum menunjukkan peningkatan, namun belum diimbangi peningkatan integritas moral, profesionalisme aparat hukum, kesadaran hukum, serta tidak adanya kepastian dan keadilan hukum. Walhasil hingga tiga tahun lebih perjalanan reformasi, supremasi hukum dinilai belum terwujud sesuai harapan.
Ma’ruf Cahyono menjelaskan rekomendasi arah kebijakan ini dimaksudkan untuk mempercepat dan lebih menjamin efektivitas pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan Mempercepat proses hukum terhadap aparatur pemerintah terutama aparat penegak hukum dan penyelenggara negara yang diduga melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dapat dilakukan tindakan administratif untuk memperlancar proses hukum.