MR Datang Membawa 10 Kg Sabu-Sabu, yang Pesan Ternyata Polisi
jpnn.com, MEDAN - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tengah mendalami kasus penangkapan pria berinisial MR (34), warga Aceh Utara yang menjadi kurir narkoba.
MR sebelumnya ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kota Tebing Tinggi.
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Aji mengatakan kasus sabu-sabu itu terus dikembangkan dengan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka MR.
"Kami terus dalami kasus narkotika jenis sabu-sabu itu," kata Kombes Cornelius di Medan, Jumat (10/9).
Tim Dirresnarkoba Polda Sumut sebelumnya meringkus kurir narkoba berinisial MR di Kota Tebing Tinggi pada Kamis malam (26/8).
Penangkapan MR bermula dari adanya informasi masyarakat tentang seorang pria bernama Wanda yang dapat menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.
Informasi itu ditindaklanjuti oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut dengan turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran.
Polisi yang menyamar itu lantas menghubungi Wanda untuk memesan sabu-sabu.