MR Pacaran di Pinggir Danau pada Jumat Malam, Terjadi Peristiwa Mengerikan
Para pelaku juga mengambil kunci motor korban. Selanjutnya, kedua pelaku pergi melarikan diri.
Korban pun mengejar dan mengadang kedua pelaku serta meminta barang-barangnya kembali.
Salah seorang pelaku kesal dan menusuk dada kiri korban menggunakan obeng.
"Setelah itu pelaku langsung kabur dan membuang handphone korban di dalam danau. Korban sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, nyawanya tak tertolong," ujar Rahmat.
Pada akhirnya polisi bisa menangkap kedua pelaku di kawasan Desa Satriajaya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (29/9) lalu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (cr1/jpnn)