MRP Dilarang Terlibat Politik Praktis
Mendagri Lantik 73 Anggota MRPRabu, 13 April 2011 – 09:05 WIB

Mendagri Gamawan Fauzi saat melantik anggota MRP di Sasana Krida, Kantor Gubernur Dok II Jayapura Papua. Foto: Isak Womsiwor/Cenderawasih Pos
"Karena itu, anggota MRP harus paham atas tugas utamanya, dan yang utama adalah tidak boleh terlibat dalam politik praktis," tegas Mendagri Gamawan Fauzi saat melantik anggota MRP di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua, Selasa (12/4) kemarin.
Menurutnya, ada beberapa tugas penting yang harus dipahami oleh anggota MRP yang baru sesuai dengan UU No.21/2001.Di antaranya, memberikan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dan Papua Barat, serta memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) dan rancangan peraturan daerah khusus (raperdasus) yang diajukan oleh DPRP dan gubernur, maupun di kabupaten dan kota di seluruh Papua dan Papua Barat.