Korupsi Berjamaah Sejak 1986, Nilai Proyek Capai Rp1 Triliun
Jumat, 19 November 2010 – 14:00 WIB
"Diperkirakan sidangnya paling lambat 24 hari dari hari ini," sebutnya. Selain Wandjojo,tersangka lain dalam kasus yang sama juga akan disidangkan segera yaitu Putranevo A Prayugo, Bos PT Masaro. "Putranevo juga sudah mau disidangkan, kemungkinan persidangannya akan berbarengan, tetapi terpisah," jelas Syaiful.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pada Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan 2007 terindikasi sebagai kasus korupsi berjamaah.