MS Kaban: Penunjukkan Langsung PT Masaro Sesuai Aturan
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dipanggil sebagai saksi untuk bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo terkat perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 2007.
Kaban tiba sekitar pukul 10.30 WIB. Dia mengaku dipanggil sebagai saksi untuk Anggoro. "Saya dipanggil sebagai saksi, diminta keterangan untuk Anggoro. Dalam kasus pemberian uang kepada anggota-anggota dewan. Itu saja," kata Kaban di KPK, Jakarta, Kamis (27/2).
Kaban yang mengenakan baju putih mengaku menandatangani surat penunjukan langsung untuk PT Masaro sebagai rekanan proyek SKRT. Dia menyatakan melakukan hal itu karena tugas negara.
"Yang penting kita tidak ada istilahnya tujuan memperkaya diri, tidak ada. Itu hanya melaksanakan tugas negara, karena waktunya sangat pendek, dan juga dibenarkan oleh undang-undang, peraturan keputusan presiden. Dan juga yang paling penting adalah untuk menjaga hubungan baik kita dengan pemerintah Amerika Serikat," ujar Kaban.
Proyek SKRT sempat dihentikan pada tahun 2004 ketika M Prakosa menjadi Menteri Kehutanan. Menurut Kaban, penyetopan itu dilakukan karena sekitar 1999-2004 Kantor Wilayah Kehutan bubar dan diganti dengan Dinas Kehutanan.
"Jadi aset-aset negara itu belum ada yang mengurus antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Setelah Kabinet Indonesia Bersatu, situasi stabil, maka semua ditarik ke pusat," ucap Kaban.
Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini mengaku tidak tahu soal aliran dana dari Anggoro ke pejabat di Dephut. Salah satunya kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Boen Purnama.
"Enggak pernah tahu, kan sudah saya bantah di persidangan. Mana pernah dia, apa gitu, melapor, tertulis, tidak ada," tutur Kaban.