Mubalig Muda Ingatkan Masyarakat soal Bahaya Hoaks dan Fitnah
Senin, 12 Februari 2024 – 11:03 WIB
JAMMI menekankan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 bahwa selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
"Sebaiknya para elit menahan diri tidak bikin masyarakat bingung atau bahkan membuat mereka terpancing emosi yang bisa memicu konflik horizontal," kata Irfaan. (jlo/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: