Mubarak Kena Serangan Jantung
Setelah Divonis Seumur HidupMinggu, 03 Juni 2012 – 07:01 WIB
Namun, Mubarak dibebaskan dari dakwaan bersalah dalam kasus korupsi. Dua anaknya, Alaa dan Gamal, yang disidang terpisah dalam kasus korupsi juga dinyatakan tidak bersalah. Tapi, keduanya tetap ditahan karena masih harus menjalani sidang untuk kasus manipulasi di bursa saham. Sedangkan empat pembantu dekat Habib Al Adly yang diadili atas dakwaan membantu upaya pembunuhan kepada demonstran juga dinyatakan tidak bersalah.
Hakim Ahmed Refaat yang memimpin sidang yang telah berlangsung selama sepuluh bulan itu menegaskan bahwa persidangan berlangsung secara fair. Dalam pembacaan vonisnya, dia menyebut 30 tahun era Mubarak sebagai ”30 tahun kegelapan”.
Vonis untuk Mubarak itu disambut beragam. Awalnya, demonstran yang berkumpul di luar kompleks akademi polisi bergembira. Mereka berteriak dan membunyikan petasan.
Begitu pula sebagian keluarga korban. ”Saya sangat bergembira (atas vonis ini),” kata Soha Saaed, istri salah seorang korban, seperti dikutip BBC.