Muchdi Bentak Janda Munir
Selasa, 09 September 2008 – 15:48 WIB
Majelis hakim yang dipimpin Suharto sebelumnya dalam putusan sela menyatakan eksepsi Muchdi tidak dapat diterima. Materi pokok perkara tentang Muchdi yang dulunya menjabat sebagai Danjen Kopassus yang terhitung 59 atau 52 hari, akan dipertimbangkan. Dakwaan JPU dinilah hakim sah demi hukum, dengan begitu persidangan dilanjutkan.
Majelis hakim menyatakan kepada kedua belah pihak, hal-hal lainnya yang bersifat materi pokok perkara akan dipertimbangkan bersama-sama. Sesuai agenda sidang yang ditetapkan hakim, pada Selasa dan Kamis minggu depan, JPU harus secara berurutan menghadirkan para saksi. Saksi juga mutlak mengetahui tentang fakta yang ada dalam setiap persidangan. “Jumlah saksi 2-3 orang setiap sidang, jangan sampai 4 orang dalam setiap tenggang waktu panggilan saksi,” tegas Suharto dalam persidangan. Sementara itu sidang akan dilanjutkan pada Selasa (16/9) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.