Muchdi Diancam Hukuman Mati
Kamis, 21 Agustus 2008 – 12:45 WIB
jpnn.com - Dalam dakwaan itu pula, Munir dianggap terlalu kritis dalam pembahasan RUU Intelijen, RUU TNI, dan RUU Terorisme. Ia juga dianggap vokal dalam kegiatannya memperjuangkan penegakan Hak Azasi Manusia, gencar membongkar kasus penculikan aktivis 1998, yang mengakibatkan dicopotnya Muchdi sebagai Danjen Kopassus. Atas perbuatannya, Muchdi diancam hukuman mati. Karena melanggar pasal 55 ayat 1 (2) KUHP jo pasal 340, tentang pembunuhan berencana.(rie/JPNN