Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Muchdi Diancam Hukuman Mati

Kamis, 21 Agustus 2008 – 12:45 WIB
Muchdi Diancam Hukuman Mati - JPNN.COM

jpnn.com - Dalam dakwaan itu pula, Munir dianggap terlalu kritis dalam pembahasan RUU Intelijen, RUU TNI, dan RUU Terorisme. Ia juga dianggap vokal dalam kegiatannya memperjuangkan penegakan Hak Azasi Manusia, gencar membongkar kasus penculikan aktivis 1998, yang mengakibatkan dicopotnya Muchdi sebagai Danjen Kopassus. Atas perbuatannya, Muchdi diancam hukuman mati. Karena melanggar pasal 55 ayat 1 (2) KUHP jo pasal 340, tentang pembunuhan berencana.(rie/JPNN

JAKARTA-Muchdi Pr, mantan Deputi V BIN (Badan Intelijen Negara) terancam hukuman mati dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Seperti yang dibacakan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close