Muchdi Operator, Bukan Otaknya
Terkait dengan sikap profesional jaksa dalam persidangan, Suciwati menyerahkan kasus persidangan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Saya berharap majelis hakim bisa mengungkap siapa yang menyuruh membunuh suami saya, karena itu selama proses persindangan ini berjalan kami akan terus melakukan pemantauan,” tambahnya. Usai dibacakan dakwaan, Muchdi yang selama persidangan selalu menebarkan senyum ini melalui kuasa hukumnya, Wirawan Adnan menyatakan keberatan. Sesuai hukum acara pidana yang berlaku, terdakwa akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa pada Senin 25 Agustus. Namun karena alasan waktu, Majelis Hakim keberatan dan menunda persidangan hingga 2 September 2008 mendatang.