Muchdi Pr Divonis Bebas
Suci Kehilangan Munir dan KeadilanKamis, 01 Januari 2009 – 05:20 WIB
Mantan Deputi V/Badan Intelijen Negara (BIN) itu didakwa telah menganjurkan, memberikan kesempatan, dan menyalahgunakan wewenang -kepada Pollycarpus Budihari Priyanto yang telah dipidana 20 tahun- untuk melakukan pembunuhan terhadap Munir. Motifnya adalah sakit hati karena telah dicopot dari kursi Danjen Kopassus. "Keterangan saksi dan alat bukti sama sekali tidak menjelaskan (adanya) motif dendam pada diri terdakwa," beber Haswandi, anggota majelis.
Keterangan empat orang dekat Munir -Suciwati, Usman Hamid, Hendardi, dan Poengky Indarti- tentang ancaman teror pasca pencopotan Muchdi, menurut hakim, hanyalah kekhawatiran Munir sebelum meninggal. Kalimat hakim ini persis dengan kalimat yang digunakan kuasa hukum Muchdi dalam proses sidang.