Mudah dan Cepat, Begini Cara Pembuatan SKCK Online
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Lutfi Lubihanto mengatakan, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) online sangat memudahkan masyarakat.
Sebab, masyarakat yang ingin membuat SKCK bisa melakukannya dari mana saja.
"Ini memudahkan, termasuk proses administrasi pembayaran pemohon. Kami kerja sama dengan BRI di pusat dan diberlakukan ke seluruh daerah. Tujuannya memberikan akses kemudahan dalam pelayanan publik," kata dia, Kamis (22/3).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Hubungan Kelembagaan BRI Sis Apik Wijayanto mengatakan, masyarakat yang ingin membuat SKCK mesti membuka situs www.skck.polri.go.id.
Setelah itu, pemohon akan diminta memasukan nomor induk kependudukan (NIK) kartu tanda penduduk (KTP).
"Di sana data pribadi akan keluar semua. Setelah setuju dengan data itu, maka akan keluar nomor Briva yang digunakan untuk membayar," kata Sis.
Terkait pembayaran, BRI juga memberi kemudahan. Pemohon bisa membayar di semua layanan transaksi yang ada.
Yakni, mobile banking, mesin anjungan tunai mandiri (ATM), mesin EDC, dan teller bank BRI.