Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mudaratnya Investasi Asing di Sektor Pertambangan

Rabu, 15 November 2017 – 09:45 WIB
Mudaratnya Investasi Asing di Sektor Pertambangan - JPNN.COM
Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com - Oleh LAODE IDA

Komisioner Ombudsman RI, Pengampu Bidang SDA, Enerji, dan SDM


Aktivitas pertambangan di Indonesia tak hanya merusak lingkungan melainkan juga hanya menjadikan kekayaan alam di Indonesia disedot oleh kekuatan modal asing dan hanya menyejahterahkan rakyat bangsa asing, bukan warga bangsa sendiri.

Pernyataan ini merupakan bagian dari indikasi hasil kajian Ombudsman tentang tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia, yang disinyalir berstatus ilegal karena menggunakan visa turis dengan memanfaatkan kemudahan perolehan visa saat tiba di bandara (visa on arrival).

Para TKA itu umumnya bekerja di perusahaan investasi penanaman modal asing (PMA) khususnya bidang pertambangan mineral, pembangunan smelter nikel dan sejenisnya, pabrik semen, termasuk di bidang pembangkit energi listrik. Di berbagai usaha industri ekstraktif itu mempekerjakan berkisar 90 persen TKA yang sebagian diduga ilegal itu.

Arus TKA itu terus saja mengalir setiap hari memasuki daerah-daerah di Indonesia yang memiliki industri ekstraktif. Saksikan saja, misalnya, dua penerbangan langsung Jakarta - Kendari pagi hari (Lion Air Pk. 06.00 dan Batik Air Pk. 03 dini hari), rata-rata lebih dari 80 persen kursi pesawat itu adalah warga asing asal Tiongkok yang sama skali tak bisa berbahasa Indonesia atau pun bahasa Inggeris. Saya secara langsung kerap menyaksikan rombongan warga asing yang tampilan mereka merupakan buruh kasar.

Fenomena ini sangat memprihatinkan, sebagai suatu fakta tak terbantahkan bahwa eksploitasi sumberdaya alam (SDA) di negeri ini lebih dinikmati oleh warga asing. Karena konon gaji mereka pun tidak dibayarkan di Indonesia melainkan ditransfer di rekening mereka di negara asal. Sehingga sudah bisa dipastikan kontribusi pajaknya tak masuk ke kas negara Indonesia.

Bahkan lebih dari itu, sektor ekonomi informal pun seperti penyediaan kebutuhan pokok makan dan minum sudah dikerjakan oleh para TKA di lingkungan industri tempat mereka kerja. Sehingga tak heran jika beberapa warga di Jawa Timur yang bertemu dengan Tim 5 dari Ombudsman RI menyamakan kondisi sekarang sama dengan zaman si Pitung.

Fakta tak terbantahkan eksploitasi sumberdaya alam di negeri ini lebih dinikmati oleh warga asing. Karena konon gaji mereka pun tidak dibayarkan di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News