Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mudik Pakai Sepeda Motor Dilarang

Jika Melanggar Langsung Ditilang

Jumat, 20 Agustus 2010 – 04:22 WIB
Mudik Pakai Sepeda Motor Dilarang - JPNN.COM
MEDAN - Direktorat Lalulintas Polda Sumut (Poldasu) mengimbau warga agar tidak menggunakan sepeda motor untuk mudik lebaran. Pasalnya, moda transportasi itu dianggap sangat rentan menimbulkan kecelakaan lalulintas. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, angka kecelakaan lalu lintas tertinggi disumbangkan oleh pemudik yang menggunakan sepeda motor.

Imbauan itu disampaikan oleh Wakil Direktur Lalulintas Poldasu, AKBP R Heru Prakoso, kepada wartawan koran grup JPNN, Kamis (19/8). Menurutnya, sepeda motor tidak didesain untuk muatan lebih dari dua orang. Kendaraan roda dua tersebut juga tidak baik digunakan untuk perjalanan jarak jauh. Disebutkannya, perjalanan jauh dengan sepeda motor bisa mengakibatkan pemudik mengantuk dan kehilangan kosentrasi, sehingga sangat berbahaya.

"Imbauan ini sebagai langkah antisipasi kecelakaan lalulintas. Dari data yang kita miliki, korban kecelakaan lalu lintas itu dominan dialami pengendara sepeda motor. Kecelakaan itu terjadi lantaran tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, kurang disiplin. Misalnya, pengemudi sepeda motor tidak melaju di jalur kiri sebagaimana UU Kanalisasi. Pengemudi sepeda motor itu (malah) menggunakan jalur kanan yang merupakan jalur cepat, sehingga kecelakaan sering terjadi," ujarnya.

Imbauan tersebut, lanjut Heru, memang akan sangat sulit dipatuhi oleh para pemudik. Namun hal itu tidak akan membuat pihaknya patah semangat. Imbauan akan terus dilakukan dengan menggunakan berbagai cara, termasuk menggunakan spanduk dan seruan di media cetak. Bila tidak diindahkan juga, pihaknya menurutnya akan bertindak tegas dengan melakukan penilangan.

MEDAN - Direktorat Lalulintas Polda Sumut (Poldasu) mengimbau warga agar tidak menggunakan sepeda motor untuk mudik lebaran. Pasalnya, moda transportasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News