Mudik Pakai Sepeda Motor Dilarang
Jika Melanggar Langsung DitilangJumat, 20 Agustus 2010 – 04:22 WIB
"Imbauan ini sebagai langkah antisipasi kecelakaan lalulintas. Dari data yang kita miliki, korban kecelakaan lalu lintas itu dominan dialami pengendara sepeda motor. Kecelakaan itu terjadi lantaran tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, kurang disiplin. Misalnya, pengemudi sepeda motor tidak melaju di jalur kiri sebagaimana UU Kanalisasi. Pengemudi sepeda motor itu (malah) menggunakan jalur kanan yang merupakan jalur cepat, sehingga kecelakaan sering terjadi," ujarnya.
Imbauan tersebut, lanjut Heru, memang akan sangat sulit dipatuhi oleh para pemudik. Namun hal itu tidak akan membuat pihaknya patah semangat. Imbauan akan terus dilakukan dengan menggunakan berbagai cara, termasuk menggunakan spanduk dan seruan di media cetak. Bila tidak diindahkan juga, pihaknya menurutnya akan bertindak tegas dengan melakukan penilangan.