Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mufti Anam: Rakyat Banyak Kena PHK, Tak Elok BUMN Rekrut Staf Bergaji Rp 50 Juta per Bulan

Selasa, 08 September 2020 – 16:49 WIB
Mufti Anam: Rakyat Banyak Kena PHK, Tak Elok BUMN Rekrut Staf Bergaji Rp 50 Juta per Bulan - JPNN.COM
Mufti Anam. Foto: source for JPNN.com

"BUMN ini kan isinya talenta terbaik bangsa, kenapa harus rekrut tenaga ahli lagi? Kan seharusnya staf ahli itu direkrut untuk tugas ad hoc, untuk pekerjaan tertentu dengan jangka waktu tertentu, output dan outcome-nya pun terukur,” ujarnya.

Ketiga, Mufti menilai, akan jauh lebih bagus jika BUMN menggerakkan ekonomi rakyat ketimbang jor-joran merekrut tenaga ahli.

Dia mengilustrasikan, jika ada lima staf ahli dengan gaji maksimal Rp 50 juta, maka per bulan dibutuhkan Rp 250 juta.

Jika puluhan BUMN melakukan rekrutmen staf ahli tersebut, dibutuhkan belasan miliaran rupiah per bulan.

Dana itu sebenarnya bisa digunakan untuk rekrutmen SDM baru dengan jumlah yang besar, yang bisa ikut menggerakkan ekonomi rakyat.

"Lebih baik BUMN fokus gerakkan ekonomi rakyat, tumbuhkan konsumsi masyarakat. Kalau kebijakan rekrutmen staf ahli kan tidak berimplikasi apapun ke konsumsi rakyat,” pungkas Mufti.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan surat bernomor SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara.

Erick membolehkan direksi BUMN merekrut staf ahli dengan gaji maksimal Rp50 juta per orang per bulan. (*/adk/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Mufti menilai, terbitnya surat pengangkatan staf ahli di BUMN bergaji maksimal Rp 50 juta itu merupakan langkah yang tak peka dengan situasi.

Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close