Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Muhadjir: Presiden Jokowi Memutuskan Memperpanjang PPKM Darurat

Jumat, 16 Juli 2021 – 18:59 WIB
Muhadjir: Presiden Jokowi Memutuskan Memperpanjang PPKM Darurat - JPNN.COM
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat mengunjungi Hotel University Club UGM yang dijadikan selter pasien COVID-19 di Yogyakarta, Jumat (16/7/2021). ANTARA/Luqman Hakim

jpnn.com, YOGYAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah memutuskan memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat sampai akhir Juli 2021.

Informasi itu disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

“Tadi rapat kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo (Jawa Tengah) sudah diputuskan Bapak Presiden dilanjutkan sampai akhir Juli PPKM ini,” kata Muhadjir Effendi ditemui saat mengunjungi Hotel University Club UGM yang dijadikan selter pasien Covid-19 di Yogyakarta, Jumat (16/7).

Menurut dia, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa keputusan memperpanjang PPKM darurat ini memiliki banyak risiko, termasuk bagaimana menyeimbangkan antara mendisiplinkan warga menaati protokol kesehatan sesuai standar PPKM dengan penyaluran bantuan sosial (bansos).

Dia mengatakan bansos tidak mungkin ditanggung oleh pemerintah sendiri.

Namun, gotong-royong bersama masyarakat dan sejumlah instansi lainnya juga diperlukan dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini.

"Bansos ini tidak mungkin ditanggung pemerintah sendiri sehingga gotong royong masyarakat, termasuk civitas akademika UGM ini di bawah pimpinan Pak Rektor membantu mereka-mereka yang kurang beruntung akibat kebijakan PPKM ini," kata dia.

Muhadjir menambahkan sedekah masker juga perlu menjadi perhatian.

Menko PMK Muhadjir Effendi menegaskan Presiden Jokowi memperpanjang masa pemberlakuan PPKM darurat sampai akhir Juli 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News