Muhaimin Diminta Cabut Inpres dan Permenakertrans Upah Minimum
Minggu, 20 Oktober 2013 – 22:48 WIB
"Pemerintah harus mencabut inpres dan permenakertrans ini dan kembali kepada isi UU 13/2003 jo. Permenakertran 13/2012 dan permenakertrans 1/1999," tandas Timboel. (fat/jpnn)