Muhaimin Diminta Cabut Inpres dan Permenakertrans Upah Minimum
Minggu, 20 Oktober 2013 – 22:48 WIB
![Muhaimin Diminta Cabut Inpres dan Permenakertrans Upah Minimum Muhaimin Diminta Cabut Inpres dan Permenakertrans Upah Minimum - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
"Pemerintah harus mencabut inpres dan permenakertrans ini dan kembali kepada isi UU 13/2003 jo. Permenakertran 13/2012 dan permenakertrans 1/1999," tandas Timboel. (fat/jpnn)