Muhaimin: Hapus Pekerja Anak di Indonesia
Rabu, 12 Juni 2013 – 19:36 WIB
Komitmen pemerintah adalah dengan diratifikasinya kedua Konvensi ILO tersebut dengan UU No.20/1999 dan UU No.1/2000. Selain itu isi substansi tekhnis kedua Konvensi ILO terdapat pada UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut data Kemenakertrans, sejak tahun 2008 silam, pihaknya telah menarik 32.963 pekerja anak dari tempat bekerjanya kemudian dikembalikan ke satuan pendidikan atau sekolah. Rinciannya, tahun 2008 sebanyak 4.853 orang pekerja anak telah berhasil ditarik.
Kemudian tahun 2009 tidak ada kegiatan, 2010 sebanyak 3.000 orang, 2011 sebanyak 3.360 orang, 2012 sebanyak 10.750 orang dan 2013 sebanyak 11.000 orang. Kegiatan ini diarahkan dengan sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7- 15 tahun.