Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Muhaimin Minta Penetapan UMP 2014 Tepat Waktu

Rabu, 04 September 2013 – 08:46 WIB
Muhaimin Minta Penetapan UMP 2014 Tepat Waktu - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014 yang ditetapkan oleh gubernur bisa diputuskan tepat waktu. Karena itu dia mendorong dewan pengupahan, pekerja dan perusahaan fokus pada pembahasan UMP tahun depan.

"Upah minimum (2013) yang telah ditetapkan itu jangan lagi direvisi agar tidak memicu polemik. Jadi penetapan UMP 2014 itu nantinya dapat dilakukan dengan tepat waktu," kata Muhaimin di Jakarta Utara, Selasa (3/9).

Dalam pembahasan UMP, menteri asal PKB itu berharap penetapan UMP tersebut bisa berjalan mulus tanpa ada lagi bahan pertengkaran dan menjadi bahan gugatan yang memicu terjadinya konflik di daerah.

Dia beralasan, hasil evaluasi penetapan UMP tahun 2013, kenaikan UMP rata-rata nasional sebesar 19,10 persen mengalami kenaikan sebesar 8,98 persen dari rata-rata nasional upah minimum tahun 2012 yang sebesar 10,12 persen..

Pada tahun 2013 terdapat 498 perusahaan yang melaksanakan penangguhan upah minimum, sementara tahun 2012 jumlah perusahaan yang melaksanakan upah minimum hanya sebanyak 40 perusahaan.

“Perusahaan yang melaksanakan penangguhan upah minimum tersebut umumnya didominasi oleh industri padat karya”, ujarnya.

Dalam kondisi ekonomi yang kurang  stabil saat ini, Muhaimin berharap adanya ketenangan bekerja dan berusaha. Untuk itu, diminta agar kebijakan pemerintah dalam menetapkan UMP 2014 ini hendaknya dapat bermanfaat bagi kepentingan pekerja dan kalangan usaha.(Fat/jpnn)

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014 yang ditetapkan oleh gubernur

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close