Muhaimin Serahkan 3 Bus dan 10 Mobil Tanggap Darurat
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyerahkan 3 unit bus pekerja dan 10 mobil tanggap darurat hubungan industrial yang akan dipergunakan pekerja di kawasan-kawasan industri di berbagai provinsi di Indonesia.
“Penyerahan bis pekerja dan mobil tanggap darurat ini diharapkan dapat meringankan biaya transportasi, meningkatkan motivasi bekerja para karyawan dan dapat meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan pekerja/buruh,“ kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat (27/12).
Tiga unit bis pekerja ini akan didistribusikan ke tiga wilayah di antaranya Jawa Barat, Banten, dan Kota Batam, sedangkan 10 Mobil tanggap darurat diserahkan kepada 9 provinsi seperti Aceh, Sumbar, Bengkulu, Lampung, Gorontalo, NTB, NTT, Papua Barat, dan Maluku.
Mobil tanggap darurat itu untuk mendukung tugas dan fungsi mediator hubungan industrial salah satunya menangani mogok kerja/unjuk rasa secara cepat dan tepat. Kemudian sarana pendukung tim unit reaksi cepat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, karena dilengkapi sistem teknologi informasi.
Muhaimin mengatakan penyediaan bus pekerja dan mobil tanggap darurat ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden RI pada Peringatan Hari Buruh Tahun 2012 di Batam yang meminta Kemnakertrans untuk menyediakan fasilitas bus sebagai angkutan/transportasi murah bagi pekerja/buruh.
“Selain untuk biaya hidup sehari-hari, pendapatan pekerja lebih banyak terkuras untuk pembayaran biaya cicilan rumah dan ongkos transportasi dari rumah ke tempat kerja. Oleh karena itu, pemerintah berusaha memberikan solusi terhadap masalah ini,“ kata Muhaimin.
Menteri asal PKB itu juga terus mengajak perusahaan agar bersedia membantu pembangunan rumah pekerja di sekitar kawasan industri dan menyediakan bus angkutan gratis bagi pekerja untuk mengurangi beban pengeluaran para pekerja sehingga kesejahteraan pekerja dapat meningkat.
Langkah konkrit pemerintah mempercepat pembangunan perumahan dan alat transportasi bagi pekerja/buruh, pada Maret 2013 telah dilakukan penandatanganan Program Rusunawa Pekerja/Buruh antara Menakertrans, Menteri Perumahan Rakyat dengan 9 Gubernur antara lain Gubernur DKI Jakarta, Banten, D.I. Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Bali.