Muhaimin Siap Terbitkan Izin Kerja Lady Gaga
Rabu, 23 Mei 2012 – 18:31 WIB
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans, Reyna Usman menambahkan sampai saat ini proses peijinan penggunaan TKA yang terkait dengan konser Lady Gaga masih tetap berjalan dan memasuki tahap akhir.
“Bila semua persyaratan dan perijinan sudah dipenuhi, maka dalam waktu singkat Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dapat segera diproses dan dikeluarkan. Bahkan dengan system online TKA, prosesnya bisa selesai dalam 1 hari atau paling lambat - 3 hari saja," jelas Reyna.
Berdasakan laporan Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Asing, Ditjen Binapenta Kemnakertrans telah menerbitkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas nama PT Prima Java Kerasi (perusahaan jasa impresariat) sebagai ijin awal masuknya TKA ke Indonesia. Pada tanggal 19 Maret 2012 telah Keluarkan ijin RPTKA sebanyak 147 TKA dengan jabatan penyanyi (5 orang) musisi (20 orang ), penari (15 orang), crew (72 orang) manager Artis (25 orang) dan Respons Security (10 orang).