Muhaimin Siapkan Moratorium Izin Baru Perusahaan Outsourcing
Senin, 27 Agustus 2012 – 17:07 WIB
Ditegaskannya pula, perusahaan outsourcing yang tidak sesuai aturan lebih baik dilikuidasi saja. Sedangkan perusahaan-perusahaan pengerah tenaga kerja di bidang outsourcing yang masih bergerak, diminta mematuhi aturan yang berlaku. Pasalnya, selama ini penerapan sistem outsourcing di perusahaan cukup banyak yang menyimpang, terutama dalam hal penggajian, tunjangan, pemenuhan hak dasar lainnya, serta jaminan sosial.
“Pokoknya, kita tunggu akhir agustus ini laporan dari daerah-daerah akan masuk lalu akan ada penataan dan penindakan terhadap perusahaan outsourcing dan moratorium mulai september," tukasnya. (Cha/jpnn)