Muhammad dan Maria Jadi Konten demi Penjualan Holywings Naik, Astaga
jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam tersangka kasus dugaan penistaan berbau SARA yang melibatkan Holywings. Motif para pelaku ternyata ingin meningkatkan penjualan.
"Ada enam orang yang kami jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi di kantornya, Jumat (24/6).
Keenam tersangka itu diduga terlibat dalam promosi minuman keras (miras) gratis dengan nama Muhammad dan Maria.
Penetapan tersangka itu setelah Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa keenam tersangka tersebut sebagai saksi.
Mereka mengunggah konten itu dari kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.
Keenam tersangka merupakan EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) admin tim promosi, AAB (25) sosial media officer, dan AAM (25) admin tim promosi.
Kemudian, barang bukti yang disita polisi yakni tangkap layar unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk, dan satu laptop.
Adapun motif dari para tersangka dalam membuat konten tersebut adalah untuk menarik masyarakat datang ke gerai yang kurang pengunjung.