Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP

Kamis, 12 Desember 2024 – 23:04 WIB
Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP - JPNN.COM
Tim paslon calon bupati dan wakil bupati Jeneponto nomor urut 3 Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalbi) Hardianto Haris (tengah) menyerahkan laporan permohonan aduan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. ANTARA/HO-Dokmentasi Tim Paslon Sarif-Qalbi.

jpnn.com - JAKARTA - Pasangan Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalbi) menempuh jalur hukum terkait pelaksanaan Pilkada Jeneponto 2024.

Calon bupati dan wakil bupati Jeneponto nomor urut 3 ini tidak hanya menggugat hasil pemilihan ke Mahkamah Konsitusi.
Tim kuasa hukumnya juga mengadukan kelima komisioner KPU Jeneponto ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Banyak temuan di lapangan dan ini kami anggap pelanggaran berat, bahkan mengarah pada TSM (terstruktur, sistematis, masif). Hari ini kami secara resmi melaporkan KPU Jeneponto ke DKPP dan MK," ujar tim paslon Hardianto Haris saat dikonfirmasi dari Makassar, seusai menyerahkan laporan di Kantor DKPP Jakarta, Kamis (12/12).

Langkah hukum ditempuh setelah tim hukum memastikan adanya dugaan pelanggaran serta kelalaian dan ketidakpatuhan KPU Jeneponto terhadap rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada serentak 2024.

Laporan aduan tersebut nomor 706/1-10/SET/-02/XII/2024 atas dugaan ketidakpatuhan maupun pelanggaran secara TSM atas sejumlah peristiwa kelalaian.

Selain itu juga dinilai mencederai proses demokrasi pada Pilkada di Jeneponto yang semestinya mengedepankan akuntabilitas dan integritas.

"Kami merasa persoalan ini perlu di bawa ke DKPP untuk memastikan akuntabilitas dan integritas penyelenggara pemilu. Apalagi, rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu mestinya dijalankan sesuai aturan, tapi tidak dijalankan," ucapnya.

Menurut Hardianto perilaku Komisioner KPU Jeneponto yang tidak menjalankan PSU di 13 TPS atas rekomendasi Bawaslu dinilai menimbulkan pertanyaan serius terhadap pelaksanaan Pilkada yang menganut prinsip pemilihan yang jujur, adil, dan transparan.

Pasangan Muhammad Sarif-Moch Noer menggugat hasil Pilkada Jeneponto ke MK dan mengadukan KPU ke DKPP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News