Muhammadiyah Bantah Fatwa Rokok Haram Hasil Pesanan
Minggu, 14 Maret 2010 – 21:23 WIB
Sudibyo menambahkan, fatwa itu dikeluarkan juga untuk persiapan menggelar Muktamar Muhammadiyah ke 46. Dalam Muktamar tersebut akan diterapkan aturan tanpa asap rokok dan tanpa sponsor rokok.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Tajrih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram rokok melalui surat fatwa haram No. 6/SM/MTT/III/2010 pada 8 Maret lalu. Fatwa tersebut merupakan revisi dari fatwa sebelumnya yang masih menyatakan rokok mubah.
Di hukum Islam, ada beberapa hukum dalam fikih Islam. Yaitu, Haram, makruh, mubah, sunnah, dan wajib. Haram berarti sesuatu yang bila dilakukan berdosa. Sedang, makruh adalah bila dilakukan tidak apa-apa tapi bila ditinggalkan mendapat pahala. Adapaun, mubah berarti boleh atau melakukan ataupun meningalkan sama-sama tidak apa-apa. (Lev/JPNN)